Tugas/Tanggungjawab :
Waka Humas mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala sekolah dalam bidang humas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan peraturan dan perundang-undang yang berlaku;
Fungsi/Wewenang :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Wakil Kepala sekolah Bidang Humas menyelengarakan fungsi :
- Menyusun program kerja pengembangan hubungan masyarakat/hubungan industri/dunia kerja.
- Menyelenggarakan rapat dinas dan rapat koordinasi untuk mengkoordinasi program kerja sekolah
- Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha atau industri, dan lembaga sosial lainnya
- Menyelenggarakan hubungan yang baik antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik
- Membina dan mengembangkan hubungan antara manajemen sekolah dengan komite sekolah.
- Mengadakan hubungan kerjasama dan menyusun MoU dengan Dunia Usaha dan Industri untuk peningkatan dan penyelarasan mutu pendidikan dan pembelajaran yang sesuai dengan standar industri.
- Membina dan mengembangkan hubungan baik antara sesama warga sekolah.
- Mengkoordinasi pelaksanaan kunjungan industri dan praktik kerja lapangan (PKL) bersama dengan program keahlian.
- Mengkoordinasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) siswa bersama dengan waka kurikulum dan program keahlian.
- Melaksanakan dan mempersiapkan Lomba Kompetensi Siswa tingkat Kota/Provinsi/Nasional.
- Mengkoodinasi pelaksanaan bimbingan karir bagi siswa bersama bursa kerja khusus (BKK) dan bimbingan dan konseling (BK) dalam rangka persiapan pemasaran lulusan
- Mempersiapkankegiatan bakti sosial, dan pameran hasilkarya siswa bersama dengan wakil kepala bidang kesiswaan dan program keahlian.
- Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang humas secara berkala.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
- Mengajar 12 jam pelajaran