Tugas/Tanggungjawab :
Waka Humas mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala sekolah dalam bidang humas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan peraturan dan perundang-undang yang berlaku;
Fungsi/Wewenang :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Wakil Kepala sekolah Bidang Humas menyelengarakan fungsi :
- Menyusun program kerja pengembangan hubungan masyarakat/hubungan industri/dunia kerja.
- Menyelenggarakan rapat dinas dan rapat koordinasi untuk mengkoordinasi program kerja sekolah
- Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha atau industri, dan lembaga sosial lainnya
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan yang baik antara sekolah dengan Orang Tua/Wali.
- Membina dan mengembangkan hubungan antara sekolah dengan Komite Sekolah.
- Mengadakan hubungan kerjasama dan menyusun MoU dengan Dunia Usaha dan Industri untuk peningkatan dan penyelarasan mutu pendidikan dan pembelajaran yang sesuai dengan standar industri.
- Membina dan mengembangkan hubungan baik antara sesama warga sekolah.
- Mengkoordinasi pelaksanaan kunjungan industry dan praktik kerja Industri bersama dengan program keahlian.
- Mengkoordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian siswa bersama dengan waka kurikulum dan program keahlian.
- Melaksanakan dan mempersiapkan LKS
- Mengkoodinasi pelaksanaan Bimbingan karir bagi siswa bersama BKK dan BK dalam rangka persiapan pemasaran lulusan
- Mempersiapkan kegiatan bakti sosial, dan pameran hasil karya siswa bersama dengan wakil kepalala bidang kesiswaan dan program keahlian.
- Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang humas secara berkala.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah