Tugas Dan Tanggung Jawab
- Merencanakan Program kerja jurusan (mingguan, bulanan, semester dan tahunan).
- Melaksanakan kurikulum bidang keahliannya.
- Membantu Kepala bidang keahlian dalam peningkatan profesi guru.
- Membuat jadwal mengajar guru praktik.
- Mengabsensi kehadiran guru program keahliannya.
- Supervisi dan Evaluasi KBM dan tugas lain Program Keahliannya.
- Mengatur urusan administrasi meliputi catatan kemajuan siswa, data guru, inventaris sekolah pada program keahlian masing-masing.
- Membantu pelaksanaan bimbingan kejuruan pada Program Keahliannya.
- Mengadakan rapat dengan guru-guru Program Keahliannya.
- Mengajar 12 jam pelajaran.
- Tugas Tambahan 12 jam pelajaran.
- Membuat laporan berkala dan insidentil.
- Mewakili Kepala Sekolah dalam hal-hal yang terkait dengan program keahlian.
- Melaksanakan semua kebijakan yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Melaksanakan program 7K pada Program Keahliannya.
- Masa jabatan selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika kinerjanya amat baik.
KONSENTRASI KEAHLIAN
1. Teknik Audio Video
2. Teknik Elektronika Industri